Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG)
TENTANG KEPK RSPG
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) adalah badan independen yang dibentuk untuk melakukan penilaian dan pengambilan keputusan tentang kelayakan etis suatu penelitian kesehatan. Disahkan melalui Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XLVII/8861/2026, KEPK hadir untuk mengurangi risiko kesalahan dan pelanggaran etika dalam riset, sehingga setiap penelitian yang terselenggara di RSPG memiliki mutu yang tinggi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Peran utama KEPK bukanlah menilai kualitas ilmiah suatu penelitian, melainkan memastikan bahwa setiap penelitian yang melibatkan manusia, data kesehatan, rekam medis, maupun spesimen biologis memenuhi persyaratan etik sebelum penelitian dilaksanakan.
Dalam melaksanakan tugas KEPK RSPG berpedoman pada standar internasional Deklarasi Helsinki, pedoman dari World Health Organization (WHO), serta Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan. Segala bentuk evaluasi didasarkan pada prinsip-prinsip etik umum yang meliputi:
1. Menghormati Harkat Martabat Manusia (Respect for Person)
Menghormati hak, martabat, otonomi, privasi, dan kerahasiaan setiap individu yang menjadi subjek penelitian.
2. Berbuat Baik (Beneficence) dan Tidak Merugikan (Non-Maleficence)
Memastikan penelitian memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan risiko serta mencegah terjadinya kerugian terhadap subjek penelitian.
3. Keadilan (Justice)
Menjamin proses pemilihan subjek penelitian dilakukan secara adil tanpa diskriminasi, serta memastikan manfaat dan beban penelitian didistribusikan secara proporsional.
Layanan & Wewenang KEPK RSPG
Apa yang KEPK lakukan untuk memfasilitasi penelitian Anda?
Kajian Protokol Etik
Menelaah desain kelayakan etik proposal penelitian secara objektif.
Penerbitan Ethical Clearance
Mengeluarkan persetujuan etik resmi sebagai syarat mutlak sebelum penelitian dimulai.
Monitoring & Evaluasi
Melakukan pemantauan berkelanjutan untuk melindungi hak dan keselamatan subjek uji klinik selama riset berlangsung.
Tindakan Korektif
Berwenang menghentikan atau menunda penelitian apabila terbukti melanggar protokol etika keselamatan.
"KEPK RSPG terdiri dari tim yang multidisiplin guna memastikan penilaian etis dipandang dari berbagai sudut objektivitas, yang terdiri dari profesional medis, pakar kesehatan masyarakat, tenaga keperawatan, hingga perwakilan masyarakat awam (lay person) yang tidak memiliki latar belakang keilmuan medis."
Melalui dedikasi tim KEPK RSPG, senantiasa mendampingi para peneliti dan sponsor demi mewujudkan kemajuan teknologi kedokteran yang berinovasi tinggi, namun tetap memanusiakan manusia sesuai dengan amanat kemanusiaan dan tata kelola klinis yang luhur.